Monday, June 13, 2011

Pengembangan Usaha Pertanian Arroyan

LATAR BELAKANG PROGRAM ARROYAN


Berdasarkan data Statistik Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Tahun 2008 menunjukkan, jumlah siswa yang tamatan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 13,7 juta (34,4%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 15,7 juta (39,5%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) 9,96 juta atau 24,9%; tamatan Diploma dan Universitas sebanyak kurang lebih 477.000 orang atau 1,2% sebagian besar dari mereka pada umumnya berasal dan tinggal di pedesaan.

Dari tamatan SLTA tersebut 80% tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (Perguruan Tinggi) karena keterbatasan ekonomi, disamping itu terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan yang mendorong terjadinya urbanisasi ke kota-kota besar untuk mencari pekerjaan. Disisi lain bekal pengetahuan, keterampilan etos kerja yang mereka miliki masih sangat terbatas, sehingga mereka tidak mempunyai daya saing untuk memperoleh pekerjaan, hal ini berdampak pada munculnya potensi pengangguran baru.

Untuk mengatasi hal tersebut di atas, perlu diambil langkah-langkah yang sistematis guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para siswa berupa pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha sesuai dengan potensi ekonomi lokal sebagai bekal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di pedesaan melalui pembentukan kader-kader calon wirausaha baru pencipta pekerjaan yang tangguh dan mandiri.

Dilandasi pemikiran dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menetapkan kebijakan melalui "PROGRAM PENGEMBANGAN TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA (TPKU)" yang diluncurkan sejak TA. 2006 sampai dengan TA. 2009 berupa pemberian fasilitasi kepada peserta penerima program TPKU sebanyak 814 lembaga pendidikan dengan nilai dana sebesar Rp. 154,8 milyar yang tersebar di 33 provinsi dan 305 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para siswa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam mengaktualisasikan dirinya melalui pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha yang diperoleh pada lembaga pendidikan untuk mendorong percepatan penumbuhan ekonomi di pedesaan.

MAKSUD

    Memberdayakan lembaga pendidikan di pedesaan dalam spektrum yang lebih luas menjadi media dalam mempersiapkan siswa sebagai tunas-tunas wirausaha baru, sebagai sumber pengkaderan wirausaha baru yang berkesinambungan;
    Meningkatkan citra lembaga pendidikan di pedesaan bukan hanya sebagai tempat belajar ilmu pengetahuan saja, tetapi juga sebagai basis penumbuhan calon-calon wirausaha baru;
    Membangun model kaderisasi wirausaha baru yang sistemik di pedesaan melalui lembaga pendidikan di pedesaan.

TUJUAN

    Meningkatkan akses para siswa lulusan sekolah untuk memperoleh kesempatan kerja;
    Menciptakan usaha-usaha baru dibidang yang dapat memberikan peluang keberhasilan;
    Mencegah arus urbanisasi;
    Mendorong tumbuhnya unit-unit usaha baru di pedesaan yang dapat memberikan paluang lapangan pekerjaan;
    Mendorong berkembangnya potensi ekonomi lokal di pedesaan.

SASARAN

    Pengembangan TPKU Bengkel Sepeda Motor;
    Pengembangan TPKU Bengkel Elektronik;
    Pengembangan TPKU Industri Konveksi;
    Pengembangan TPKU Industri Kerajinan;
    Pengembangan TPKU Pengolahan Produk-Produk Pertanian;
    Pengembangan TPKU Lainnya.

MEKANISME SELEKSI

    Lembaga Pendidikan Pedesaan mengajukan permohonan sebagai calon peserta program yang diketahui Kepala Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidkan atau Kantor Departemen Agama Kabupatan/Kota setempat;

    Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan/Kantor Depatemen Agama meneliti usulan yang disampaikan Lembaga Pendidikan di Pedesaan dan selanjutnya mengirimkan usulan tersebut ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI setempat;

    Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI meneliti ulang dan merekap calon peserta program yang memenuhi persyaratan dari usulan Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupatan/Kota untuk selanjutnya mengirimkan usulan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Tim Teknis dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Provinsi/DI setempat;

    Tim Teknis melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta program dari Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI;

    Tim Teknis melakukan penilaian dan verifikasi terhadap calon peserta program hasil seleksi administrasi;

    Tim Teknis mengajukan permohonan persetujuan penetapan calon peserta program yang lulus seleksi kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM;

    Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menetapkan Lembaga Pendidikan peserta program.

1 comments:

Paddy Power 2021 Free Bet | Bonus & Sign Up Offer bk8 bk8 188bet 188bet leovegas leovegas 36대토토토토토토토토 토토사이트 토토토토토 토토토사이트 토토사이트 토토토

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More